REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Jawa Barat, menjaring sembilan orang Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang diduga melanggar izin tinggal di wilayah hukum setempat. "Para tersangka ini diduga menyalahgunakan kartu izin tinggal terbatas (KITAS) di sebuah perusahaan di wilayah Kabupaten Bekasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Sutrisno, di Bekasi, Jumat (13/1).
Menurut dia, para WNA itu dijaring dalam kegiatan operasi pengawasan dan penindakan terhadap sejumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di sebuah perusahaan di wilayah Kabupaten Bekasi pada Rabu (11/1). Dia mengatakan, kesembilan orang ini diketahui bekerja di perusahaan material bangunan PT Batawang Indonesia, di Jalan raya Serang-Cibarusah, Desa Pasir Randu, RT5/RW9, Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
"Mereka kita amankan saat sedang bekerja di perusahaan tersebut sehingga kita menduga para pekerja asing ini melanggar aturan keimigrasian, dengan gunakan Kitas yang tidak dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi," katanya.
Dikatakan Sutrisno, sebanyak delapan orang diantaranya diduga menggunakan Kitas yang bukan dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi kelas II Bekasi. Kitas tersebut diketahui dikeluarkan oleh kantor Imigrasi lain di wilayah Jabodetabek.
"Satu orang lainnya, didapati menggunakan paspor atau izin tinggal kunjungan saja," katanya.
Hasil pemeriksaan pihaknya, Kitas yang mereka gunakan diduga tidak sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan di perusahaan tersebut. "Karena, Kitas yang dimiliki mereka terdaftar sebagai direktur dan komisaris utama, tapi saat diamankan mereka hanya sebagai pekerja di lapangan," katanya.
Kesembilan pekerja asing itu diketahui telah bekerja rata-rata satu tahun hingga dua tahun. Jika dalam hasil penyelidikan itu didapati unsur pelanggaran, maka akan dijatuhkan sanksi administrasi berupa deportasi, pencekalan atau larangan tinggal di Indonesia.