REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pilot bernama Kapten Gema Goeyardi melaporkan beberapa pilot yang diduga bekerja dari berbagai maskapai penerbangan ke Kantor Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur No 16, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu sore (14/1). Ia mengaku telah disebut sebagai penipu oleh sejumlah orang melalui akun Facebook.
Laporan Gema tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Bareskrim dengan nomor LP/44/1/2017/Bareskrim tertanggal 14 Januari 2017. "Kami melaporkan atas dugaan tindakan fitnah dan pencemaran nama baik yang menyebabkan kerugian non-materi dan materi. Tentunya dan ini merusak kehormatan dan mengintimidasi secara personal," ujar Gema saat ditemui di lantai dasar Kantor Bareskrim Polri.
Menurut dia, kejadian ini bermula saat ia mempromosikan sekolah penerbangan yang didirikannya melalui akun Facebook, yaitu 14DAYPILOT. Namun, tiba-tiba ada sejumlah orang mengomentari dan menudingnya sebagai penipu dan tidak mempunyai lisensi pilot. "Kejadiannya pada September 2016. Akibat kejadian ini perusahaan saya mengalami kerugian hingga Rp 1,5 miliar," ucapnya.
Baca: Sukmawati Tanggapi Rencana Pelaporan Balik Habib Rizieq
Dari laporan tersebut, ada tujuh orang yang dilaporkan, yaitu Kapten Tri SP yang diduga sebagai pilot inspektur Boeing 737 DKU PPU Perhubungan Udara, lalu dua pilot yang diduga sebagai pilot Qatar Airways Faisal Ramon dan Fadjar Nugroho. Kemudian, Malatua Hasiholan Limbong yang diduga sebagai pilot Garuda Indonesia. Ketiga orang lainnya, yaitu Richard Wijaya, Edi Nur Prasetya, dan Anto Adiyatma.
Saat melapor, Gema telah membawa bukti screenshot ucapan para terlapor di Facebook miliknya. "Itulah nama-nama yang sudah kita laporkan dengan bukti autentik yang ada di sini. Jadi mudahan-mudahan kami mendapatkan perlindungan hukum," kata dia.
Gema berharap Bareskrim segera memeriksa para terlapor tersebut. Ia bahkan enggan berdamai dengan para terlapor bila nantinya dipertemukan. "Kami ingin tetap proses hukum. Belum ada kata damai untuk sekarang ini," ucapnya.
Di tempat yang sama, kuasa hukum korban, Henry Indraguna menambahkan, pihaknya melaporkan para terlapor dengan pasal 310 dan 311 KUHP dan disangkakan juga dengan UU ITE Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 36 UU ITE. "Terlapor ini menyerang kehormatan klien kami. Kerugian klien saya karena banyak yang membatalkan (sekolah penerbangan) karena ragu baca berita di Facebook. Padahal sudah bayar," kata Henry.