Senin 16 Jan 2017 12:28 WIB

Diperiksa Sebagai Tersangka, Bang Ipul Pakai Baju Kotak-Kotak

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Penyanyi dangdut Saipul Jamil memberikan kesaksian saat sidang praperadilan kasus suap terdakwa Panitera Pengadilan Jakarta Utara Rohadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (28/7).
Foto: Antara/ M Agung Rajasa
Penyanyi dangdut Saipul Jamil memberikan kesaksian saat sidang praperadilan kasus suap terdakwa Panitera Pengadilan Jakarta Utara Rohadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (28/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tersangka kasus suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil. Pria yang akrab dipanggil bang Ipul ini menyambangi KPK tidak menggunakan baju tahanan.

Saipul datang sekitar pukul 11.21 WIB menggunakan mobil tahan KPK. Dia datang menggunakan baju kotak-kotak biru hitam. "Nanti saja ya," ujar Saipul setibanya di KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (16/1).

Kepala Biro Humas KPK Febridiansyah mengatakan pemeriksaan ini merupakan pemeriksan lanjutan kasus suap yang dilakukan Saipul kepada Panitera PN Jakut, Rohadi. Kali ini juga kata dia, merupakan pemeriksaan kedua bagi Saipul sebagai tersangka kasus suap sebesar Rp 250 juta tersebut.

"Diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait perkara pada PN Jakut," kata Febri melalui pesan singkat di Jakarta.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Saipul Jamil, Syamsul Hidayatullah (Kakak Saipul), kedua pengacara Berthanatalia dan Kasman Sangaji. Serta Rohadi selaku panitera PN Jakut yang menerima uang tersebut untuk membantu upaya mempengaruhi keputusan hakim dalam perkara tindak kejahatan seksual yang dilakukan Saipul.

Saipul ditetapkan menjadi tersangka karena melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement