REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mempertanyakan siapa yang akan menutup Hotel Alexis. Hotel tersebut, kata dia, tidak lantas bisa ditutup begitu saja.
"Siapa yang mau nutup? Semua ada aturannya," ujar Sumarsono di Balai Kota, Senin (16/1).
Aturannya, kata dia, adalah setiap hotel yang melakukan pelanggaran dikenai sanksi peringatan pertama. Sementara itu, jika hotel sudah dikenai sanksi peringatan kedua maka langsung dicabut izin operasionalnya.
"Saya kira intinya itu. Kalau sudah ada peringatan, baru cabut. Itu aturannya. Kalau mau langsung dicabut, ya ubah Pergubnya dulu," katanya.
Sebelumnya, Hotel Alexis diduga menjadi tempat prostitusi kelas atas. Sejumlah pihak menuntut agar tempat prostitusi di kawasan mewah ditutup.
Pada saat perjalanan di atas kereta wisata rute Yogyakarta-Jakarta, Sumarsono mengatakan, Hotel Alexis berpotensi untuk ditutup oleh Pemprov DKI Jakarta. Hotel tersebut telah mendapatkan surat peringatan satu.