REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan kembali melakukan pemeriksaan terhadap pengamat ekonomi, Ichsanuddin Noorsy, terkait dugaan upaya makar untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas.
"Surat panggilan sudah dilayangkan," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan di Jakarta, Senin (16/1).
AKBP Hendy menyebutkan, penyidik kepolisian berencana meminta keterangan Ichsanuddin bagi aktivis Sri Bintang Pamungkas pada Rabu (18/1). Hendy menuturkan, Ichsanuddin telah konfirmasi akan memenuhi panggilan penyidik kepolisian terkait dugan pemukatan jahat.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Ichsanuddin sebagai saksi untuk tersangka dugaan pemukatan jahat yang dituduhkan kepada Rachmawati Soekarnoputri. Penyidik mendapatkan keterangan dari beberapa saksi yang menyebutkan Ichsanuddin hadir dalam pertemuan terkait rapat yang diduga melibatkan Rachmawati.
Anggota Polda Metro Jaya menetapkan sejumlah orang tersangka terkait dugaan percobaan makar, penghinaan terhadap penguasa dan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Para tersangka yang diduga terlibat upaya makar antara lain Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin, Rachmawati, Sri Bintang Pamungkas yang diduga terlibat percobaan makar.
Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Zamran dan Rizal dijerat tindak pidana Undang-Undang ITE, sedangkan Ahmad Dhani dituduh melakukan penghinaan terhadap penguasa.