REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepolisian Daerah Bali saat ini tengah menunggu ekstradisi Vinay Mittal (30 tahun), warga India yang merupakan buronan Interpol setelah sebelumnya diamankan petugas Imigrasi Ngurah Rai pada Senin (16/1).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Ajun Komisaris Besar Polisi Hengky Widjaja di Denpasar, Rabu (18/1), menjelaskan telah melakukan pemeriksaan awal terhadap buronan kasus pemalsuan dan penipuan di India itu untuk selanjutnya akan diekstradisi ke negaranya.
"Kami menunggu permohonan resmi ekstradisi dari pemerintah Republik India," katanya usai menerima buronan tersebut dari Imigrasi kepada petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.