REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepolisian Daerah Bali saat ini tengah menunggu ekstradisi Vinay Mittal (30 tahun), warga India yang merupakan buronan Interpol setelah sebelumnya diamankan petugas Imigrasi Ngurah Rai pada Senin (16/1).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Ajun Komisaris Besar Polisi Hengky Widjaja di Denpasar, Rabu (18/1), menjelaskan telah melakukan pemeriksaan awal terhadap buronan kasus pemalsuan dan penipuan di India itu untuk selanjutnya akan diekstradisi ke negaranya.
"Kami menunggu permohonan resmi ekstradisi dari pemerintah Republik India," katanya usai menerima buronan tersebut dari Imigrasi kepada petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.
Baca: Polri: Buronan Interpol India Ingin Hilangkan Jejak
Ia diperiksa untuk di proses hukum lebih lanjut berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi dan UU RI Nomor 13 tahun 2014 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik India. Selain melakukan pemeriksaan awal, polisi juga telah membuatkan laporan, surat perintah penangkapan, penahanan serta mengambil sidik jari dan foto serta menyita paspornya.
Pria kelahiran New Delhi itu diamankan karena masuk dalam daftar "Red Notice" Interpol atas permintaan pemerintah India karena diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan dan penipuan. Hengky menyebutkan Vinay melarikan diri dari India ke Papua Nugini dan ke Bali menumpangi pesawat Air Nugini untuk tujuan berlibur. Selanjutnya ia rencananya akan memperpanjang visa ke Jakarta, namun sudah lebih dahulu diamankan di Bandara Ngurah Rai, Bali.