Kamis 19 Jan 2017 14:32 WIB

KPK Tetapkan Emirsyah Satar Sebagai Tersangka

 Emirsyah Satar.
Foto: abc new
Emirsyah Satar.

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta, 19/1 (Antara) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan direktur utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebagai tersangka. Namun, belum diketahui kasus yang menjerat Emirsyah.

"Iya akan ada konferensi pers," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (19/1). Namun, Syarif enggan berkomentar lebih jauh terkait kasus apa yang menjerat Emirsyah tersebut.

Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah melakukan penggeledahan di empat lokasi di sekitar Jakarta Selatan pada Rabu (18/1). Menurut dia, kegiatan ini dilakukan dalam proses penyidikan sebuah kasus baru.

"Ada indikasi suap lintas negara yang kami tangani. Nilai suapnya cukup signifikan jutaan dolar AS," katanya.

Ia menyatakan, belum mendapatkan banyak info soal kasus baru tersebut. "Untuk kasus baru itu, karena tim masih di lapangan demi kepentingan penyidikan kami belum bisa sampaikan," kata Febri.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement