REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kepala Cabang Tasikmalaya BPJS Kesehatan, Dwi Desiawan, menegaskan pihaknya tidak pernah terlambat membayar tagihan RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya. Pernyataan ini terkait dengan merebaknya pemberitaan tentang masalah klaim RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya yang dikabarkan mengalami keterlambatan pembayaran.
“Begitu isu tersebut beredar, kami langsung cek data klaim yang diajukan RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya dan bukti pembayaran klaim dari bulan Januari-Desember 2016,'' kata Dwi dalam rilis klarifikasinya yang diterima Republika.co.id, Jumat (20/1).
Dari data tersebut, kata Dwi, pengajuan dan pembayaran klaim RS dr. Soekardjo dengan bulan pelayanan Januari-Agustus 2016 telah tuntas. Khusus untuk bulan September-Oktober 2016 juga telah dibayarkan pada Desember 2016 dengan total klaim sebesar Rp 10,1 miliar. Sementara klaim bulan pelayanan November 2016 baru diajukan pihak RS pada 16 Januari 2017 dan direncanakan akan dibayarkan maksimal tanggal 23 Januari 2017 sesuai ketentuan yang berlaku.
Dwi pun menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan bisa dikenakan denda jika membayar klaim melewati batas waktu yang ditetetapkan, yaitu N+15 hari kerja sejak berkas lengkap diterima. ''Sehingga, kecepatan proses pembayaran klaim suatu rumah sakit terletak pada kelengkapan berkas yang diajukan oleh pihak rumah sakit yang bersangkutan,'' katanya.
Menindaklanjuti pemberitaan tersebut, Dwi pun menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya. Sebagai informasi, terhitung sejak Rabu (18/01), pelayanan di rumah sakit tersebut sudah berjalan normal seperti sedia kala.
“Pada prinsipnya kami siap membantu percepatan pembayaran klaim rumah sakit sesuai dengan ketentuan yang berlaku,'' kata Dwi. ''Namun, kami juga mengharap kerja sama rumah sakit untuk dapat mempercepat pengajuan klaim dan memperhatikan kelengkapan berkasnya.''
Pada Kamis (19/11), Kepala Divisi Regional V BPJS Kesehatan Mohammad Edison telah melakukan pertemuan dengan Direktur RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya, Wasisto Hidayat. Pada pertemuan tersebut, keduanya sepakat agar ke depannya, rumah sakit dapat lebih disiplin dalam mengajukan klaim. Selain itu, juga akan dilakukan peningkatan komunikasi secara lebih intens antara pihak rumah sakit dengan petugas verifikator dan koder BPJS Kesehatan.
Berita ini sekaligus klarifikasi dari pemberitaan tanggal 18 Januari 2017 dengan judul 'Piutang Buat Obat-obatan RSUD Tasik Kosong'.