Jumat 20 Jan 2017 22:30 WIB

KPK Cegah Lima Orang ke Luar Negeri dalam Kasus Suap Pesawat

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Teguh Firmansyah
Emirsyah Satar
Foto: Antara/Ismar Patrrizki
Emirsyah Satar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang ke luar negeri untuk diperiksa dalam kasus suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia periode 2005-2014. Dua yang dicegah di antaranya adalah tersangka dan sisanya adalah saksi.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan dua tersangka dalam kasus tersebut yaitu mantan bos Garuda Indonesia periode 2005-2014 Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd. Soetikno Soedarjo termasuk yang dicegah.

Selain dua orang itu, tiga orang yang dicegah ke luar negeri berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut. Saksi tersebut, adalah mantan direktur utama maskapai Citilink Hadinoto Soedigno, mantan executive project manager Garuda Indonesia Agus Wahjudo, dan Sallyawati Rahardja.

"Jadi ada tiga saksi dan dua orang tersangka yang kita cegah dan kita mintakan kepada imigrasi untuk pencegahan ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan terhitung sejak 16 Januari 2017," tutur dia di kantor KPK, Jakarta, Jumat (20/1).

Febri melanjutkan, tiga saksi tersebut memang penting untuk dimintai keterangan sehingga perlu diperiksa dalam proses penyidikan kasus ini. Menurut penyidik, tiga saksi itu diduga mengetahui, baik itu mendengar atau melihat maupun ikut serta dalam rangkaian perkara suap pengadaan mesin pesawat Airbus.

Baca juga, KPK Tetapkan Emirsyah Satar Sebagai Tersangka.

"Pemeriksaan akan dilakukan segera. Pemeriksaan sudah mulai dilakukan pekan depan atau akhir Januari ini. Sebelumnya penyidik mempelajari dulu hasil penggeledahan yang sudah dilakukan kemarin," tutur dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement