REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang ke luar negeri untuk diperiksa dalam kasus suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia periode 2005-2014. Dua yang dicegah di antaranya adalah tersangka dan sisanya adalah saksi.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan dua tersangka dalam kasus tersebut yaitu mantan bos Garuda Indonesia periode 2005-2014 Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd. Soetikno Soedarjo termasuk yang dicegah.
Selain dua orang itu, tiga orang yang dicegah ke luar negeri berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut. Saksi tersebut, adalah mantan direktur utama maskapai Citilink Hadinoto Soedigno, mantan executive project manager Garuda Indonesia Agus Wahjudo, dan Sallyawati Rahardja.
"Jadi ada tiga saksi dan dua orang tersangka yang kita cegah dan kita mintakan kepada imigrasi untuk pencegahan ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan terhitung sejak 16 Januari 2017," tutur dia di kantor KPK, Jakarta, Jumat (20/1).
Febri melanjutkan, tiga saksi tersebut memang penting untuk dimintai keterangan sehingga perlu diperiksa dalam proses penyidikan kasus ini. Menurut penyidik, tiga saksi itu diduga mengetahui, baik itu mendengar atau melihat maupun ikut serta dalam rangkaian perkara suap pengadaan mesin pesawat Airbus.
Baca juga, KPK Tetapkan Emirsyah Satar Sebagai Tersangka.
"Pemeriksaan akan dilakukan segera. Pemeriksaan sudah mulai dilakukan pekan depan atau akhir Januari ini. Sebelumnya penyidik mempelajari dulu hasil penggeledahan yang sudah dilakukan kemarin," tutur dia.