Sabtu 21 Jan 2017 13:21 WIB

Pembawa Bendera Bertuliskan Arab Dipidana Semua? Ini Kata Polisi

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini masyarakat tengah ramai memperbincangkan dugaan penghinaan lambang negara. Hal ini mencuat setelah kepolisian menangkap salah seorang pria berinisial NF (20 tahun) yang kedapatan membawa bendera bertuliskan Arab saat mengikuti aksi FPI di Mabes Polri pada Senin (16/1).

Namun, apakah setiap orang yang membawa bendera yang dicorat-coret akan dipidana semua?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, untuk menjerat pembawa bendera yang dituliskan atau dicorat-coret tersebut polisi akan menyerahkan kepada saksi ahli.

"Ya kan kita lihat dulu benderanya seperti apa, kan perlu pemeriksaan saksi ahli. Kalau itu misalnya cuma kain merah putih apakah itu disebut juga bendera, biar saksi ahli yang menyatakannya," ujar Argo saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (21/1).