Selasa 24 Jan 2017 11:26 WIB

Penangkapan Pencoret Bendera Dianggap Berlebihan dan tak Mendidik

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Bendera Merah Putih tulisan Arab
Foto: youtube
Bendera Merah Putih tulisan Arab

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, penangkapan NF dalam kasus pencoretan bendera merah putih berlebihan. Selain itu, menurutnya tidak ada unsur mendidik dalam penangkapan yang dilakukan oleh polisi terhadap NF tersebut.

"Jadi menurut saya, proses perkara (pencoretan bendera merah putih) dengan penahanan (terhafap NF) itu berlebihan. Tidak ada unsur pendidikannya," kata Fickar saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (24/1).

Fickar melanjutkan, masyarakat memang sudah seharusnya menghormati kewenangan aparat kepolisian sebagai penegak hukum. Namun demikian, kewenangan tersebut mestinya digunakan secara bijaksana.

"Kita menghormati kewenangan kepolisian sebagai penegak hukum. Tetapi seharusnya kewenangan itu dilaksanakan secara bijaksana. Mestinya tidak langsung proses hukum," terang Fickar.

Menurut fickar, hukum pidana itu selalu menempatkan dirinya sebagai proses terakhir bila penyelesaian damai tidak tercapai (ultimum remedium). Menurutnya, polisi mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan kejadian dalam masyarakat atau konflik-konflik secara damai dalam rangka menjaga ketertiban.

"Yang harus dijaga dan dikhawatrkan, proses hukum jangan sampai justru menjadi pemicu timbulnya konflik-konflik dalam masyarakat. Hukum mestinya diletakkan sebagai solusi menciptakan ketertiban dan perdamaian dalam masyarakat," terang Fickar.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement