Rabu 25 Jan 2017 02:08 WIB

KY Kerap Beda Persepsi dengan MA soal Legal Error Hakim

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Indira Rezkisari
Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari (kiri) memberikan pemaparan mengenai kinerja KY pada Tahun 2016 di Auditorium KY, Jakarta, Selasa (24/1).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari (kiri) memberikan pemaparan mengenai kinerja KY pada Tahun 2016 di Auditorium KY, Jakarta, Selasa (24/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari mengakui memang saat ini ada perbedaan persepsi antara instansi yang dipimpinnya dengan Mahkamah Agung. Perbedaan persepsi itu acap kali muncul ketika berhadapan dengan kesalahan hukum atau legal error yang dilakukan seorang hakim.

Misalnya, lanjut Aidul, saat ada hakim yang salah menulis jumlah nominal. "Misalnya Rp 250 miliar menjadi 250 juta atau 25 juta, itu kan ada kasusnya. Kami tidak boleh memberikan sanksi karena itu teknis yudisial," ujar dia, Selasa (24/1).

Contoh lain, kata Aidul, yakni ihwal saksi yang semestinya tertulis dalam putusan tapi ternyata tidak tertulis. Dan sebaliknya, ada saksi yang tidak pernah dihadirkan dalam sidang tapi nyatanya tertulis di dalam putusan. "Jadi banyak hal yang kita sebut sebagai legal error, kesalahan hukum," tutur dia.

Kesalahan hukum itu, lanjut Aidul, selama ini dianggap oleh MA sebagai teknis yudisial. Padahal, menurut KY sendiri, itu adalah pelanggaran. Karena, hal itu terkait dengan sikap tidak profesional dari hakim. Sebetulnya, kejadian seperti itu banyak terjadi di kalangan hakim. Hal itu juga yang kerap menimbulkan ketidakpuasan masyarakat.

"Kami selama ini memandang teknis yudisial itu sesuai dengan aturan, tidak boleh masuk ke pertimbangan hukum dari putusan atau substansi putusan hakim. Tetapi di MA agak berbeda pemahaman. ada banyak yang kami putuskan pelanggaran ternyata tidak boleh," kata dia.

Karena itu, KY pun dalam waktu dekat akan melakukan pembicaraan dengan MA untuk membahas persoalan perbedaan persepsi tersebut. KY juga telah menyiapkan bahan-bahan untuk melakukan pembicaraan dengan MA. 

"Semoga bisa diambil penyelesaian terkait ini. Karena ini akhirnya menyangkut kepuasan publik terhadap MA sendiri terhadap hakim yang banyak memperoleh sorotan dari publik terkait dengan perilakunya. Perilaku ini kan tercermin dalam putusan pada akhirnya," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement