Rabu 25 Jan 2017 09:38 WIB

Jokowi Kabulkan Grasi Antasari Azhar

Red: Bilal Ramadhan
Antasari Azhar
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Antasari Azhar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan grasi mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, demikian kata kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman. "Pagi ini saya mendapat informasi dari orang Sekretariat Negara bahwa grasi Antasari Azhar telah dikabulkan," katanya melalui pesan singkat yang diterima Antara di Jakarta, Rabu (25/1).

Untuk memastikan informasi ini, dirinya akan mengecek ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk melihat surat persetujuan grasi tersebut. Karena, kata dia, secara aturan surat grasi presiden dikirimkan melalui ketua PN Jaksel.

"Untuk isi dan detailnya belum dapat dijelaskan, sebelum saya menerima secara resmi (surat grasi) itu," katanya. Pada Kamis, 10 November 2016, Antasari Azhar meninggalkan LP Tangerang dengan status bebas bersyarat sejak ditahan pada Mei 2009.

Antasari divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran. Antasari melalui kuasa hukumnya mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali, namun ia tetap dihukum.

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement