Rabu 25 Jan 2017 12:32 WIB

Istana Ungkap Alasan Presiden Jokowi Kabulkan Grasi Antasari

Red: Bilal Ramadhan
Antasari Azhar
Foto: antara
Antasari Azhar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istana Kepresidenan melalui Staf Khusus Presiden, Johan Budi, mengungkap alasan Presiden Joko Widodo akhirnya mengabulkan permohonan grasi mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Johan Budi ketika dihubungi di Jakarta, Rabu, mengatakan salah satu alasan Presiden mengabulkan permohonan grasi Antasari karena ada pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).

"Alasannya, salah satunya adalah karena adanya pertimbangan MA yang disampaikan kepada Presiden," kata Johan, Rabu (25/1).

Berbagai pertimbangan lain juga menjadi bahan masukan bagi keputusan pengabulan grasi tersebut. Johan mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) terkait permohonan grasi tersebut telah ditandatangani oleh Presiden dan dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 23 Januari 2017.

"Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke PN (Jakarta) Selatan hari Senin tanggal 23 Januari 2017 kemarin," kata Johan.