Rabu 25 Jan 2017 14:48 WIB

Jadi Tersangka, Ini Pernyataan Resmi Ade Armando

Rep: Muhyiddin/ Red: Ilham
Pakar Komunikasi UI Ade Armando
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pakar Komunikasi UI Ade Armando

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (Fisip UI), Ade Armando telah ditetapkan sebagai tersangka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ade mengaku sudah mengetahui penetapan dirinya sebagai tersangka tersebut.

Karena itu, ia pun langsung mengeluarkan pernyataan resminya. "Saya sudah mendengar kabar bahwa saya sudah berstatus tersangka," ujar Ade kepada wartawan, Rabu (25/1).

Berikut pernyataan lengkap Ade Armando:

1. Saya tentu menghormati proses hukum, tetapi saya tetap heran mengapa kata-kata saya bahwa 'Tuhan Bukan orang Arab', dianggap layak dianggap sebagai penodaan agama. Saya justru secara tegas menunjukkan Tuhan sama sekali tidak bisa disamakan dengan manusia, termasuk manusia Arab. Karena Tuhan Maha Besar, Maha Pengasih, maka Dia pasti tidak keberatan kalau ayat-ayat Al Quran dibaca dengan cara beragam sesuai kebudayaan kita masing-masing; dan tidak hanya dengan Satu langgam saja.

2. Saya tidak merasa bersalah dan harus minta maaf pada siapapun.

3. Saya juga menduga bahwa kasus ini ditindaklanjuti saat ini, setelah dua tahun, karena adanya desakan pihak yg mengadukan saya dua tahun lalu.

4. Saya duga pihak ini sengaja mendesak polisi karena sikap Politik saya yang kritis terhadap gerakan-gerakan yang berusaha memecah belah bangsa dengan menggunakan alasan agama dan ras.

 

5. Orang yang mengadukan saya ini bekerja di sebuah perusahaan yg bisa Anda pelajari siapa pemiliknya dan apa hubungannya dengan gerakan-gerakan Politik saat ini.

6. Pihak pengadu ini mungkin berharap saya akan bisa dibungkam dengan cara ini. Tapi dia akan kecewa. Kesatuan bangsa ini terlalu penting untuk dibiarkan dihancurkan dgn cara seperti ini.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terhadap Ade Armando terkait dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Yang bersangkutan dijerat Undang-Undang ITE," ujar Kabid Has Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (25/1).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement