REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI) kini ditetapkan sebagai tersangka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia terancam dijerat pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 ITE.
Pengamat Hukum dari Universitas Airlangga Iqbal Felisiano menyatakan, UU ITE memang menyebabkan banyak korban. “Dunia maya memang kontrolnya tidak mudah,” ujarnya, saat dihubungi Republika.co.id, Rabu, (25/1).
Meski begitu, menurutnya laporan dari pelapor harus tetap dihormati. Para penegak hukum pun wajib menerima laporan tersebut. Selanjutnya polisi punyak hak memilih apakah bukti atau temuan cukup hingga kasus ini bisa dinaikkan.
“Tersangka sudah ditetapkan, artinya ada bukti permulaan yang cukup, mau nggak mau harus kita hormati proses hukumnya,” tegas Iqbal.
Ia menambahkan, walau Ade sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun tahapannya masih panjang. Iqbal menilai, belakangan ini tengah merebak aksi saling melapor, maka seharusnya KUHP sudah direvisi, sebab sudah tidak relevan digunakan pada masa sekarang. Apalagi laporan tidak bisa dicabut.
“Kalau aduan bisa dicabut, disebut pencabutan aduan,” ungkapnya.
Sebelumnya, kasus Ade berawal saat dirinya menulis status berisi 'Allah bukan orang Arab' di akun Facebook pada 20 Mei 2015 lalu. Ade sempat mengaku, menulis status tersebut terkait dengan rencana Menteri Agama menggelar festival pembacaan Alquran dengan langgam nusantara.