REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerima kunjungan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar pada Kamis (26/1) sore. Berdasarkan jadwal resmi Presiden, pertemuan tersebut diagendakan pada pukul 16.00 WIB di Istana Merdeka.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi menyampaikan pertemuan Antasari dengan Presiden merupakan permohonan yang diajukan oleh Antasari.
"Pertemuan Antasari dengan Presiden adalah atas permohonan yang diajukan pak Antasari. Permohonan untuk bertemu Presiden sudah diajukan oleh Pak Antasari sejak lama melalui Mensesneg. Dan baru sore hari ini Presiden bisa menerima Antasari," jelas Johan saat dikonfirmasi, Kamis (26/1).
Kendati demikian, Johan mengaku belum mengetahui perihal pembahasan yang akan dilakukan keduanya sore nanti.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengabulkan permohonan grasi Antasari Azhar. Menurut Johan, surat permohonan grasi Antasari tersebut telah ditandatangani Presiden pada 16 Januari. aJohan menjelaskan, pemberian grasi kepada Antasari dilakukan dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).
"Keppresnya itu ditandatangani oleh Presiden per tanggal 16 Januari. Isi dari Keppres adalah berkaitan dengan permohonan grasi di mana di sana juga disampaikan, atas pertimbangan Mahkamah Agung," kata Johan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/1).
Dalam keppres tersebut disebutkan persetujuan pengurangan hukuman pidana mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar tersebut selama enam tahun. Johan mengatakan keppers tersebut sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (23/1).
"Isi Keppres itu adalah mengurangi hukuman pidana dari 18 tahun menjadi 12 tahun. Artinya ada pengurangan pidana selama 6 tahun. Hukuman 6 tahun," kata dia.