REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon memperketat penerimaan sapi dari daerah lain. Itu sebagai antisipasi masuknya sapi diduga antraks yang ditemukan di Yogyakarta.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon Ali Efendi menyatakan, telah mengirim surat ke setiap unit pelaksana teknis, termasuk rumah potong hewan (RPH) yang ada di Kabupaten Cirebon. Isi surat itu menginstruksikan agar setiap penerimaan hewan, terutama sapi, harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
‘’Surat resmi itu kami kirimkan seminggu yang lalu,’’ ujar Ali, Kamis (26/1).
Ali mengakui, SKKH memang sudah biasa disertakan dalam setiap pengiriman hewan. Namun, sekarang lebih diperketat lagi setelah mencuatnya kembali kasus antraks di Yogyakarta. Apalagi, selama ini pasokan sapi dari Kabupaten Cirebon didatangkan dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. ‘’Kalau tidak dilengkapi dengan SKKH, maka (sapi) tidak boleh diterima,’’ tegas Ali.
Ali mengakui, di Losari Kabupaten Cirebon, yang berbatasan dengan Jawa Tengah, terdapat Instalasi Cek Poin milik Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat. Setiap hewan yang hendak masuk ke Jawa Barat melalui Cirebon, maka akan diperiksa kesehatannya maupun surat pengantarnya.
Namun, saat ini sudah ada jalan tol. Karena itu, dikhawatirkan ada pengiriman sapi melalui jalan tol sehingga tidak melalui cek poin di Losari. ‘’Karena itu, sebagai antisipasi, SKKH di RPH diperketat. Kami pun iapkan dokter hewan,’’ tegas Ali.
Lebih lanjut Ali menegaskan, hingga kini Kabupaten Cirebon masih aman dari penyebaran penyakit antraks. Karenanya, masyarakat diimbau untuk tidak khawatir.
Kabid Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Encus Tri Suswaningsih menambahkan, kebutuhan sapi untuk memenuhi kebutuhan di RPH maupun pasar ternak di Kabupaten Cirebon 18 ribu ekor per tahun. Sapi-sapi tersebut didatangkan dari Jawa Tengah dan Jawa Timur, terutama dari Bojonegoro dan Pati di Jawa Tengah.
‘’Sapi yang masuk RPH akan diperiksa kesehatannya sebelum dipotong,’’ ujar Encus.