Kamis 26 Jan 2017 20:26 WIB

Buron Kasus Korupsi Pengadaan Alkes Binjai Ditangkap di Jakarta

Rep: Issha Harruma/ Red: Yudha Manggala P Putra
Borgol. Ilustrasi.
Borgol. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap buronan Kejari Binjai, Sumut, di Jl Johar Baru V, Jakarta Pusat. DPO bernama Nitra Herawati ini merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan kota Binjai.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut Sumangar Siagian mengatakan, Nitra diamankan tim gabungan pada Rabu (25/1) sore. Perempuan ini akhirnya ditangkap setelah melarikan diri lebih dari setahun.

"Setelah ditangkap di Jakarta, Kamis pagi tadi tersangka diterbangkan ke Medan untuk diserahkan ke Kejari Binjai dan diproses hukum lebih lanjut," kata Sumangar, Kamis (26/1).

Sumangar mengatakan, usai diserahkan ke Kejari Binjai, Nitra akan dimintai keterangan untuk melanjutkan kasusnya. Dia pun akan ditahan selama proses hukumnya berjalan. "Untuk penahanan, tersangka akan diamankan di Rutan Binjai," ujar Sumangar.

Sumangar menjelaskan, Nitra merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Binjai. Dia merupakan rekanan proyek dengan pagu Rp 8.270.634.000 yang bersumber dari APBN tahun 2012 itu. Dalam perkara ini, negara dirugikan hingga Rp 3,3 miliar.

Nitra ditetapkan sebagai tersangka pada April 2015. Dia sempat diperiksa namun kemudian melarikan diri hingga akhirnya ditangkap, Rabu (25/1) kemarin.

Selain Nitra, Sumangar mengatakan, ada sejumlah orang lain yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka lain, yakni Fadil Kumala Harahap yang merupakan rekanan dan Suhadi Winata, PNS yang menjabat sebagai Ketua Pokja. Fadli juga diketahui melarikan diri dan masih diburu hingga sekarang. "Saat ini, tinggal Fadi yang masuk dalam DPO Kejari Binjai," kata Sumangar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement