REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar membantah telah menerima uang dari pihak swasta Basuki Hariman terkait judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Menurut dia, tidak pernah dirinya terima uang satu rupiah pun dari orang yang namanya Basuki.
"Apalagi Basuki bukan orang yang berperkara di MK, tidak ada kaitannya dengan perkara itu. Dia bukan pihak yang berperkara," kata Patrialis, seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/1) malam.
Patrialis menyampaikan untuk ketua MK, wakil ketua MK, para hakim MK, dan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa dirinya merasa dizalimi atas penetapan dirinya sebagai tersangka tersebut. "Demi Allah, saya betul-betul dizalimi, ya nanti kalian bisa tanya sama Basuki, bicara uang saja saya tidak pernah," ujar mantan menteri hukum dan HAM periode 2009-2011 itu.
Ia pun menyatakan bahwa penetapan tersangka dirinya merupakan suatu ujian yang sangat berat. "Saya minta kepada MK tak usah khawatir paling tidak nama baik MK agak tercoreng gara-gara saya dijadikan tersangka. Kepada MK, saya sayang sekali dengan MK, insya Allah, Allah akan membela yang benar," kata Patrialis.