REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan melakukan evaluasi terhadap institusinya setelah hakim konstitusi untuk kedua kalinya diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap. Hakim konstitusi yang pertama dicokok lembaga antirasuah itu adalah Akil Mochtar, kemudian Patrialis Akbar baru-baru ini.
Ketua MK Arief Hidayat menuturkan salah satu aspek yang akan dievaluasi adalah rekrutmen hakim konstitusi. Proses perekrutan hakim konstitusi harus betul-betul menemukan orang yang berjiwa kenegarawanan dan tidak lagi mengejar ambisi apapun dalam hidupnya.
"Satu-satunya jalan, pesan saya, dalam rekruitmen hakim konstitusi, yang penting adalah satu, rekrutlah orang-orang yang hidupnya sudah selesai. Kalau ada orang yang merasa hidupnya belum selesai, jangan dijadikan hakim konstitusi," ujar dia di kantor MK, Jakarta, Jumat (27/1).
Arief menjelaskan, orang yang hidupnya sudah selesai adalah orang yang sudah tidak memerlukan apa-apa lagi dalam hidupnya. Sebab, kebutuhan hidupnya telah terpenuhi dan merasa sudah cukup dengan apa yang dimilikinya.