REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang penahanan tersangka dugaan upaya makar Sri Bintang Pamungkas selama 30 hari. Alasannya, polisi akan melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP).
"Perpanjangan penahanan 30 hari dari pengadilan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (31/1).
Argo mengatakan, sebelumnya penyidik telah mengajukan perpanjangan penahanan Sri Bintang selama 40 hari kepada kejaksaan. Argo menuturkan, penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas dengan memeriksa beberapa saksi, termasuk pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Munarman dan Bachtiar Natsir.
Kejaksaan telah mengembalikan berkas BAP Sri Bintang untuk dilengkapi kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (20/1). Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 74 saksi terkait kasus dugaan makar tersebut.
Polisi menetapkan tersangka upaya makar pada Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin, Rachmawati, Sri Bintang Pamungkas, Eko Suryo Santjojo, Adityawarman Thaha, Hatta Taliwang, dan Alvin Indra. Polisi juga telah meminta keterangan pakar ekonomi Ichsanuddin Noorsy sebagai saksi yang diduga menghadiri pertemuan yang digelar Rachmawati Soekarnoputri.