Jumat 03 Feb 2017 09:00 WIB

Soal Penyadapan, Tim Pengacara Ahok Peringatkan SBY Hati-Hati

Rep: Muhyiddin/ Red: Bilal Ramadhan
Presiden keenam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono memberikan keterangan kepada awak media di Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu (1/2).
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Presiden keenam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono memberikan keterangan kepada awak media di Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu (1/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pengacara terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memperingatkan presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar berhati-hati bicara, khususnya terkait dugaan adanya penyadapan.

Salah satu tim pengacara Ahok, I Wayan Sidarta, mengatakan, SBY sudah pernah menjadi presiden selama dua periode. Namun, kata dia, mengapa SBY berbicara seolah-olah ada penyadapan atas percakapan dirinya dengan Ketua MUI KH Ma'ruf Amin.

"Harusnya kami mengingatkan Pak SBY, beliau berhati-hatilah karena beliau orang yang kami hormati, kami itu hargai karena dua kali jabat presiden. Orang yang jadi favorit banyak orang. Harusnya dia menjaga kehormatan itu dengan cara tidak membuat suasana gaduh," ujar I Wayan kepada wartawan usai melapaorkan salah satu saksi pelapor kasus penistaan agama di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/2) malam.

Ia menuturkan, tidak seharusnya SBY membuat pernyataan yang faktanya tidak kuat dan SBY tidak boleh berbicara tentang kemungkinan. "Jangan bicara sesuatu yang belum terjadi. Yang belum terjadi adalah soal-soal penyadapan, Pak SBY mengatakan seolah-olah ada penyadapan, kan gitu," kata dia.

I Wayan menegaskan, pihaknya tidak pernah melakukan penyadapan terhadap ketua umum Partai Demokrat tersebut. Apalagi, menurut dia, pihaknya saat itu belum ditunjuk sebagai tim pengacara Ahok.

"Telepon Pak SBY tanggal berapa? Lalu itu bulan apa? Kita belum jadi penasihat hukum gimana mau menyadap?" kata dia.

I Wayan menambahkan, dalam sidang kasus penistaan agama kedelapan pada Selasa (31/1), pihaknya hanya mencoba memancing Kiai Ma'ruf tentang adanya percakapan dengan SBY tersebut.

"Mempertanyakan jam sekian apa yang terjadi, ada telepon atau nggak. Kalau nanya kan boleh. Kalau jam 10.16 anda apakah ada komunikasi? bisa juga diubah pertanyaannya. Setelah Jumatan atau sebelum Jumatan? Pengacara memberikan pancingan," kata dia.

Seperti diketahui, dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama Selasa, pihak Ahok mengaku memiliki bukti percakapan telepon antara SBY dan Kiai Ma'ruf. Pihak Ahok mengatakan, dalam percakapan tersebut SBY meminta MUI untuk mengeluarkan fatwa mengenai pernyataan Ahok yang mengutip surah al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement