Senin 06 Feb 2017 23:17 WIB

Firza Husein Ajukan Gugatan Praperadilan

Makar (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Makar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Firza Husein mengajukan praperadilan terhadap status hukum sebagai tersangka upaya makar yang ditetapkan penyidik Polda Metro Jaya. Pengacara Firza Husein, Dahlia Zein mempertanyakan penyidik menahan Firza terkait upaya makar namun kliennya mendapatkan pertanyaan mengenai soal dugaan tindak pidana pornografi.

"Mengajukan praperadilan," kata pengacara Firza Husein, Dahlia Zein di Jakarta Senin (6/2).

Menurut Dahlia, penyidik kepolisian memasukkan materi penyidikan dugaan pornografi pada berita acara pemeriksaan (BAP). "Saya bingung kenapa BAP-nya digabungkan," ujar Dahlia.

Dahlia menuturkan gugatan praperadilan itu sebagai upaya membebaskan Firza dari penetapan sebagai tersangka upaya makar. Tim pengacara Firza juga telah mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (1/2) sore.

Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya menangkap Firza Husein di rumah keluarganya Jalan Makmur Jakarta Timur pada Selasa (31/1) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat ini, penyidik kepolisian menahan Firza sebagai tersangka dugaan percobaan makar selama 20 hari di Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok Jawa Barat.

Pihak pengacara memprotes penangkapan Firza karena selama ini kliennya itu bertindak kooperatif selama menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement