REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Tim Kejaksaan Negeri Banda Aceh menangkap seorang terpidana korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 tahun silam.
Kepala Kejari Banda Aceh Husni Thamrin melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Banda Aceh Muhamad Zulfan di Banda Aceh, Selasa, mengatakan terpidana korupsi itu adalah Teuku Rahmit Suheri (63).
"Terpidana ditangkap di Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Aceh, Senin (6/2) pukul 20.00 WIB. Saat ditangkap, terpidana tidak melakukan perlawanan," kata Muhammad Zulfan.
Dari Padang Tiji, tim jaksa membawa terpidana Teuku Rahmit Suheri ke Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh.' Usai menjalani proses administrasi, terpidana dibawa ke Lembaga Permasyarakatan Banda Aceh di kawasan Lambaro, Aceh Besar.
Didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Hilmawan, Muhammad Zulfan mengatakan bahwa terpidana divonis 1 tahun penjara karena terbukti korupsi pembangunan pasar hewan di kawasan Ulee Kareng, Banda Aceh,
Anggaran proyek tersebut mencapai Rp 700 juta yang bersumber dari APBK Banda Aceh 2008. Proyek itu milik Dinas Kelautan Perikanan dan Pertanian Kota Banda Aceh.
"Pengadilan memvonis terpidana pada tahun 2012. Terpidana merupakan direktur perusahaan yang menjadi pelaksana proyek. Saat persidangan, terpidana tidak ditahan," katanya.
Selain dihukum kurungan badan, terpidana Teuku Rahmit Suheri juga dihukum membayar denda Rp 50 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 101 juta.
"Uang pengganti sudah dibayar terpidana. Sekarang ini, terpidana Teuku Rahmit Suheri hanya menjalankan pidana kurungan badan," kata Muhammad Zulfan.