REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi salah satu lembaga yang akan ramai didatangi pasangan calon pemimpin daerah yang tidak puas dengan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada). Sengketa pilkada pun kerap muncul setelah adanya hasil atas pencoblosan yang dilakukan.
Salah satu ketua MK Arief Hidayat mengatakan, pihaknya tidak sungkan dengan adanya gugatan sengketa pilkada. Namun, berdasarkan undang-undang, akan ada batasan dan persyaratan tertentu sehingga gugatan pilkada bisa diproses MK. "Ya ada batasannya. Misal perselisihan hasil pemungutan suara, tapi kalau selisihnya signifikan seperti 500 ribu hingga satu atau dua juta sudah tidak mungkin masuk ke MK," kata Arief ditemui di Istana Presiden, Selasa (7/2).
Menurut dia, MK tidak akan khawatir mesti gugatan pilkada tiap tahun selalu banyak yang masuk. Meski demikian, dari jumlah sengketa yang masuk, tidak banyak yang memenuhi syarat diproses di MK. Sehingga MK tidak bisa memproses gugatan tersebut.
"Tidak khawatir, kemarin dari 269 pilkada yang masuk MK ada 151, yang betul-betul memenuhi persyaratan hanya sembilan daerah pilkada," ujarnya.