REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono mengatakan status Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menyesuaikan hasil tuntutan di persidangan. Pemberhentian sementara terhadap Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta hanya akan terjadi jika ada tuntutan di atas lima tahun penjara terhadap kasus penistaan agama.
"Seperti yang sudah disampaikan Mendagri, kejelasan statusnya menanti kejelasan tuntutan. Tuntutannya berapa tahun ? Kalau di bawah lima tahun ya tidak perlu diberhentikan. Kalau di atas lima tahun, ya diberhentikan sementara," ujarnya di Jakarta, Rabu (8/2).
Pihak Kemendagri, lanjutnya, masih memantau kelanjutan proses persidangan. Menurut Sumarsono, saat ini belum semua saksi memberikan keterangan. "Menanti setelah semua saksi diperiksa, baru ada tuntutan," tegasnya.
Sebelumnya, Sumarsono, memastikan jika Ahok kembali menjalankan tugas sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 12 Februari. Jika belum ada surat keputusan mengenai statusnya sebagai terdakwa kasus penistaan agama, maka Ahok dipastikan tetap melanjutkan tugasnya.
"Kalau a belum ada SK dikeluarin ya tetap lanjutkan," kata Sumarsono.
Ahok dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat, dinonaktifkan pada 28 Oktober 2016. Keduanya mengambil cuti untuk mengikuti kampanye sebagai Cagub-Cawagub DKI Jakarta. Seperti diketahui, status Ahok sebagai gubernur dapat diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa kasus penistaan agama.