REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dinas kependudukan dan catatan sipil dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor mempercepat proses pembuatan akte kelahiran. Untuk mempercepat kepemilikan akte kelahiran, telah ditandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Undestanding (MoU), sekaligus meluncurkan akte kelahiran siswa. Hal ini merupakan sebuah kabar gembira bagi warga Kabupaten Bogor berusia 0-18 tahun yang belum memiliki akta kelahiran.
Kini rentang usia tersebut bisa mengurus pembuatan akta kelahiran melalui sekolah maupun madrasah tempat menimba ilmu. Upaya ini disebut merupakan jemput bola dari Pemerintah Kabupaten Bogor. Kesbang Rustandi mengatakan pihaknya meminta kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor agar kegiatan pembuatan akte kelahiran siswa ini dapat dilakukan sebaik-baiknya dan terintegrasi dengan tepat.
"Para orang tua wajib segera membuat akta kelahiran bagi anak mereka, khususnya mereka yang tinggal jauh dari perkotaan," kata Rustandi.
Ia mengatakan, mengingat akte kelahiran adalah dokumen awal masyarakat, untuk itu Pemerintah Kabupaten Bogor sangat memberikan respon luar biasa untuk Dinas Kependudukan dan catatan sipil serta Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor atas upaya jemput bola ini.
Prosedur Pengurusan akte kelahiran siswa ini cukup sederhana, di mana masing-masing instansi tersebut akan menerima blangko dari kedua Dinas. Pembuatan akta kelahiran juga dapat dilakukan melalui guru. Adapun siswa pemohon akta cukup mengisi blangko dan menyerahkan sejumlah dokumen seperti fotokopi surat nikah orang tua, salah satu KTP orang tua dan kartu kelahiran.