REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab kembali tak hadir pada panggilan kedua dalam kasus dugaan penistaan lambang negara dan pencemaran nama baik. Sedianya hari ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Krimum) akan memeriksa Rizieq sebagai tersangka.
"Klien kami tak bisa hadir pada pemeriksaan kedua ini," kata kuasa hukum Rizieq, Kiagus Choiri dalam pesan singkat yang dikirim ke Republika.co.id, Jumat (10/2) tanpa menyebutkan alasan ketidakhadirannya.
Dengan tak hadirnya Rizieq pada panggilan kedua ini, penyidik Krimum Polda Jabar, seperti dikatakan Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus akan mengeluarkan surat perintah penjemputan. Namun ia tidak merinci proses penjemputan tersebut.
"Sesuai dengan aturan jika surat panggilan pertama, kedua, tak hadir maka penyidik akan mengeluarkan surat perintah penjemputan," kata dia kepada para wartawan.