Jumat 10 Feb 2017 19:16 WIB

Tarif Listrik akan Berubah Tiap Tiga Bulan

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Dwi Murdaningsih
Tarif dasar listrik (ilustrasi)
Tarif dasar listrik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif listrik bagi 12 Golongan setiap tiga bulan sekali. Langkah ini diambil mengingat adanya pertimbangan bagi iklim usaha agar perubahan harga tak membuat iklim usaha menjadi tidak pasti.

Direktur Jendral Ketenaga Listrikan, Kementerian ESDM, M. Jarman mengatakan penyesuaian tarif setiap tiga bulan sekali ini diambil agar masyarakat bisa memperhitungkan secara pasti berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk tarif listrik. Ia mengatakan jika perubahan setiap bulan maka bagi para pebisnis harus penyesuaian rencana kerja tiap bulan. Sedangkan dengan penyesuaian setiap tiga bulan maka perencanaan bisa lebih panjang.

"Dengan lebih panjang maka fluktuasinya akan lebih baik, lebih rendah. Tadi perubahan tiap bulan‎ jadi tiga bulan sekali,"‎ kata Jarman, dalam acara Coffe Morning, di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kemenetrian ESDM, Jakarta, Jumat (10/2).

Jarman mengatakan meski penyesuaian tarif dilakukan selama tiga bulan sekali, namun skema perhitungannya masih sama seperti pola sebelumnya. Formula pembentukan tarif yaitu harga minyak Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan inflasi. Dari ketiga komponen tersebut diambil rata-rata fluktuasi dalam tiga bulan.

Penyesuaian tarif listrik ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 09/2015. Dalam Permen tersebut menyatakan penyesuaian diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS), harga minyak dan inflasi bulanan.

"Dengan mekanisme tarif adjustment, tarif listrik setiap tiga bulan memang dimungkinkan berubah, tetap atau naik berdasarkan perubahan ketiga indikator tersebut." ujar Jarman.

Disatu sisi pihaknya mengatakan sudah mengkomunikasikan hal ini kepada DPR. Ia mengatakan kebijakan ini oleh Kementerian ESDM sudah dibuat surat tertulis yang sudah dilayangkan ke pihak DPR. Secara Informal, DPR diakui Jarman sudah mensepakati kebijakan ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement