REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisioner KPU, Arief Budiman, mengatakan KTP elektronik palsu tidak dapat digunakan untuk menggunakan hak pilih saat pemungutan suara pilkada serentak pada Rabu (15/2) pekan depan. Menurutnya, tiga sistem pengamanan dalam pemungutan suara dapat mengantisipasi penggunaan KTP elektronik palsu.
"KTP elektronik palsu tidak bisa digunakan untuk memilih, juga tidak mengarah pada bentuk kecurangan. Orang yang nantinya menggunakan hak pilih adalah mereka yang terdaftar dalam DPT. Jika tidak, yang bersangkutan tidak boleh menggunakan hak pilihnya," ujar Arief di Jakarta Pusat, Sabtu (11/2).
Kedua, pemilih harus memberikan suara sesuai dengan domisili tempat tinggal. Ketika seseorang punya ribuan KTP elektronik palsu, kata Arief, maka dia tidak bisa langsung menggunakannya. "Tetap sesuai domisili dan tidak bisa berpindah-pindah tempat dalam secara singkat," tuturnya.
Ketiga, setiap individu hanya boleh menggunakan hak pilih satu kali. Setiap pemilih yang sudah menggunakan hak suara ditandai dengan tinta. Menilik ketiga proses tersebut, Arief memastikan jika isu KTP elektronik palsu tidak perlu dirisaukan masyarakat. "Orang bisa saja mengaitkan isu ini dengan kecurangan pilkada. Namun, kami tetap punya mekanisme kontrol untuk mengantisipasi hal itu," tambahnya.