REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Imam Besar Front Pembela Islam ( FPI) Habib Rizieq Shihab memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Umum (Krimum) Polda Jabar, Senin (13/2), sekitar pukul 09.00 WIB. Rizieq yang disangka melakukan tindak pidana penistaan lambang negara dan pencemaran nama baik mantan presiden Sukarno tersebut didampingi sejumlah kuasa hukumnya.
Tak seperti pemanggilan sebelumnya, kehadiran Rizieq kali ini tak dikawal massa FPI. Mengenakan pakaian gamis serba putih, Rizieq berjalan kaki bersama anggota tim kuasa hukumnya menuju ruang pemeriksaan sekitar 100 meter dari areal parkir mobil.
Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Rizieq sempat memberikan keterangan kepada para wartawan. Ia mengaku dalam kondisi sehat dan siap menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan pertama sebagai tersangka, Rizieq membawa satu berkas tesis dirinya mengenai Pancasila yang dipersoalkan oleh pelapor. "Ini tesis tentang pengaruh Pancasila terhadap penerapan syariat Islam di Indonesia. Ini tesis saya. Insya Allah tesis ini akan kita serahkan kepada penyidik untuk bisa dilihat dan dipelajari apa yang saya bicara tentang Pancasila. Saya pikir cukup sekian. Setelah pemeriksaan," ujar Rizieq yang langsung memasuki ruangan penyidik Krimum Polda Jabar.