REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengatakan bahwa pemilihan Ketua MA untuk periode 2017-2022 sudah direncanakan sejak bulan Januari 2017.
"Ini tidak terburu-buru, sejak bulan Januari sudah ada SK tentang masalah pemilihan ini," katanya dalam jumpa pers seusai pemilihan Ketua MA periode 2017-2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (14/2).
Hatta mengatakan pemilihan harus diselenggarakan paling tidak dua minggu sebelum masa jabatannya di periode pertama selesai pada 1 Maret 2017. Waktu dua minggu diperlukan karena diperlukan waktu untuk menunggu surat keputusan dari Presiden terkait Ketua MK terpilih selesai.
"Surat SK dari Presiden biasanya selesai dua minggu. Jadi tidak ada kekosongan jabatan ketika saya menyelesaikan jabatan saya di periode pertama," jelas Hatta.
Hakim Agung Hatta Ali kembali terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung setelah sebelumnya menjabat untuk periode 2012 hingga 2017. Hatta Ali mendapatkan lebih dari 50 persen suara atau sebanyak 38 suara dari 47 suara yang diberikan oleh 47 orang hakim agung.
Sementara itu, terdapat tiga calon lain yang mendapatkan suara yaitu Hakim Agung Andi Samsan Nganro sebanyak tujuh suara, Juru Bicara MA Suhadi sebanyak satu suara, dan Hakim Agung YM Mukti Arto sebanyak satu suara.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA No 12/KMA/SK/I/2017 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua MA, maka Ketua MA dipilih dari dan oleh hakim agung. Setiap hakim agung dapat memilih dan dipilih sebagai calon ketua MA dan setiap hakim agung hanya dapat memilih satu calon ketua MA.