Kamis 16 Feb 2017 18:12 WIB

Bisa Jadi Solusi Keuangan, OJK Ingin Usaha Gadai Swasta Menyebar Sampai ke Desa

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolanda
Suasana menjelang Lebaran, di Kantor Pegadaian, Jl sederhana, Kota Bandung, Selasa (28/6). (Foto: Mahmud Muhyidin)
Foto: foto : Mahmud Muhyidin
Suasana menjelang Lebaran, di Kantor Pegadaian, Jl sederhana, Kota Bandung, Selasa (28/6). (Foto: Mahmud Muhyidin)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai usaha gadai bisa menjadi solusi keuangan bagi masyarakat di desa. Maka dari itu otoritas berharap pergadaian swasta bisa meluas sampai ke desa dan daerah terpencil.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Firdaus Djaelani menjelaskan, selama ini masyarakat di daerah terpencil masih sulit mendapatkan pembiayaan. Hal itu membuat OJK perlu mendorong pergadaian swasta sampai ke tingkat kecamatan.

"Kami ingin (pergadaian swasta) ada di setiap kabupaten kota, juga setiap kecamatan," ujarnya di Jakarta, Kamis, (16/2). 

Untuk memudahkan pergadaian swasta tumbuh di berbagai daerah, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian. OJK telah memudahkan pengajuan izin usaha pergadaian swasta melalui peraturan tersebut. Firdaus menjelaskan, para usaha gadai harus mendaftar untuk mendapat bimbingan dan pelatihan untuk menjalankan usaha tersebut.

Regulator menetapkan, aturan bagi pelaku usaha gadai swasta adalah harus mempunyai modal minimal Rp 500 juta untuk tingkat kabupaten atau kota. Sedangkan di tingkat provinsi, modal minimal sebesar Rp 2,5 miliar. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement