REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Daniel Zuchron, mengatakan beberapa daerah yang sempat menunda pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2017 tetap melakukan proses pemungutan suara secara susulan. Pihaknya meminta KPU untuk menelusuri permasalahan teknis yang menjadi penyebab penundaan pemungutan suara di lima kabupaten.
"Walau nanti jatuhnya susulan, pemilihan harus tetap segera dilaksanakan. Jangan sampai tidak digelar pemungutan suara. Menghilangkan hak masyarakat untuk memilih dapat berpotensi pidana," ujar Daniel di Kantor Bawaslu Pusat, Kamis (16/2).
Menutut Daniel, penyelenggara Pilkada setempat harus menelusuri penyebab penundaan pemungutan suara. Sementara bagi KPU, penundaan ini diharapkan menjadi evaluasi penyelenggaran pemungutan suara secara serentak.
Sebab, lanjutnya, penundaan bukan hanya disebabkan faktor bencana alam. Faktor kelalaian panitia penyelenggara juga menjadi penyebab tertundanya pemungutan suara yang semestinya digelar Rabu (15/2).
"Logistik terhambat pengirimannya karena faktor cuaca itu tidak masalah. Namun, jika ada problem personal pada KPPS itu harus menjadi catatan, apa sebabnya," tutur Daniel.
Bawaslu menyayangkan jika kelalaian terjadi secara sistemik. Kondisi tersebut, katanya, memerlukan evaluasi oleh KPU.
"Kami yakin KPU telah merekrut orang-orang terbaik, tetapi bisa jadi problemnya ada di masing-masing individu. Kalau kondisinya ternyata sistemik, maka itu sangat buruk," tambahnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU, Ferry Kurnia Riskiansyah, mengatakan ada lima kabupaten yang tidak melaksankan pemungutan suara secara serentak dalam Pilkada 2017. Puluhan TPS di lima daerah tersebut menunda pemungutan suara karena faktor cuaca dan ketersediaan logistik.
Berdasarkan data yang dihimpun dari KPU RI, lima daerah yang menunda pemungutan suara yakni Kabupaten Tolikara (Papua Barat), Kabupaten Kepulauan Sangihe (Sulawesi Utara), Kabupaten Manokwari Selatan (Papua Barat), Kabupaten Buol (Sulawesi Tengah) dan Kabupaten Mappi (Papua). Adapun jumlah TPS yang menunda pemungutan suara di kelima kabupaten sebanyak 54 TPS.