Jumat 17 Feb 2017 23:15 WIB

Jaksa Agung: Eksekusi Mati Jilid IV Terhambat Putusan MK

Hukuman Mati/ilustrasi
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan pelaksaan eksekusi mati Jilid IV terhambat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur batasan waktu pengajuan grasi oleh terpidana mati.

"Justru di situlah kami sekarang menghadapi regulasi baru, ada dinamika perkembangan regulasi karena adanya putusan MK," kata Jaksa Agung M Prasetyo di Jakarta, Jumat (17/2).

Dalam putusan MK itu, kata dia, antara lain menyebutkan yang namanya grasi semua diatur hanya diajukan satu kali dan batasan waktunya setahun setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

"Ternyata, sekarang diatur tidak ada batasan waktu. Sementara itu, kalian (wartawan) tahu sendiri bagaimana usaha para terpidana mati itu berusaha mengulur waktu," tegasnya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya menginginkan segera melakukan eksekusi mati. Akan tetapi, tentunya hak hukum terpidana mati harus juga diperhatikan dan tidak dikesampingkan. Hal itu mengingat banyaknya pro dan kontra atas pelaksanaan eksekusi mati yang telah dilakukan oleh Kejagung.

Oleh karena itu, pihaknya harus bersikap hati-hati, jangan ada kelemahan sedikit pun yang nantinya itu dijadikan alasan untuk mempermasalahkan Kejagung. Ia meyakinkan bahwa pihaknya tetap semangat untuk memberantas narkoba. Semangat dan tekad kita untuk menyatakan perang terhadap kejahatan narkoba.

Bahkan, kata dia, pihaknya pada 20 Februari akan menyerahkan barang bukti rampasan dari hasil perkara narkotika kepada Badan Narkotika Nasional (BNN).

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement