REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mendorong penegakan hukum atas kasus penistaan agama yang dilakukan oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ketua Umum PB HMI, Mulyadi P Tamsir mengatakan, kasus penistaan agama ini mengancam perpecahan bangsa.
"Di sini sudah jelas kita sampaikan bahwa kita punya komitmen untuk menolak segala penistaan agama terhadap siapapun. Maka dalam aksi-aksi kita, kita ingin penegakan hukum terhadap penista agama karena itu mengancam integrasi bangsa Indonesia," kata Mulyadi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/2).
Lebih lanjut, terkait aksi 212 jilid dua di gedung DPR/MPR RI, HMI menyampaikan belum memutuskan apakah akan bergabung dalam aksi tersebut atau tidak. "Tapi untuk aksi besok, karena kita harus bicarakan dulu dengan teman-teman di dalam, sekali lagi kami baru selesai Raker tadi subuh, kemudian untuk mengambil kebijakan organisasi pasti akan melalui mekanisme rapat organisasi," ucapnya.
Aksi massa 212 jilid dua akan berpusat di gedung DPR/MPR pada Selasa (21/2). Rencananya, massa aksi akan bergerak ke gedung DPR/MPR RI pukul 07.00 WIB.
Massa menuntut hukuman terhadap terdakwa penistaan agama, Ahok. Selain itu, massa juga menuntut untuk menghentikan kriminalisasi terhadap sejumlah ulama.