Senin 20 Feb 2017 16:08 WIB

Pemuda Muhammadiyah tak akan Gabung Aksi 212

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nur Aini
Ketum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Simanjutak usai menemui Presiden Joko widodo
Foto: Republika/Desy Susilawati
Ketum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Simanjutak usai menemui Presiden Joko widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjutak menegaskan pihaknya tak akan bergabung dalam aksi massa 212 jilid dua di DPR/MPR RI yang akan digelar Selasa (21/2) esok. Menurut Dahnil, pihaknya telah menyampaikan aspirasi terkait tuntutan untuk memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini.

"Yang jelas Pemuda Muhammadiyah itu secara resmi tidak ikut aksi itu. Kami tidak bersama aksi itu. Kami memahami kawan-kawan yang melakukan aksi itu karena itu hak konstitusional mereka, tapi kami tidak," kata Dahnil di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/2).

Dahnil pun mendukung digelarnya aksi massa tersebut asalkan tak disertai tindakan anarkis dan juga pemaksaan kehendak. PP Pemuda Muhammadiyah, kata dia, akan kecewa jika aksi tersebut berakhir dengan tindakan yang kurang produktif. "Jadi silakan melakukan aksi selama itu damai, selama itu menjunjung tinggi adat. Tapi kalau kemudian arahnya sudah anarkis, memaksakan kehendak, tentu kami tidak bersepakat dan tentu tadi saya sebutkan Pemuda Muhammadiyah tidak ikutan dalam aksi itu," ujarnya.

Ia pun mengingatkan agar peserta aksi berhati-hati sebab aksi yang melibatkan massa yang cukup banyak rawan dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu. PP Pemuda Muhammadiyah sendiri, kata dia, telah menemui Presiden untuk menyampaikan aspirasi, salah satunya terkait tuntutan aksi massa esok hari.

"Nah hari ini kan sebenarnya aspirasinya kawan-kawan yang besok itu demo, itu sudah kami sampaikan, bahkan terus terang langsung kepada pak Presiden dan pak Presiden langsung menjawab itu," ujar Dahnil.

Karena itu, pihaknya nanti akan menunggu dan menagih sikap dari Presiden terkait keputusan jabatan Ahok. Menurut Dahnil, Presiden Jokowi menyampaikan tetap akan menggunakan landasan hukum untuk memberhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Meskipun status Ahok kembali menjabat sebagai gubernur menimbulkan kontroversi, tetapi Jokowi menegaskan akan tetap menggunakan argumentasi hukum dari institusi formal.

Argumentasi hukum formal yang dimaksud ialah fatwa Mahkamah Agung (MA). Namun jika MA menolak mengeluarkan fatwa, maka menunggu keputusan dari PTUN. Apabila PTUN menyatakan untuk memberhentikan Ahok sebagai gubernur, maka Jokowi akan mengikuti keputusan PTUN itu.

Kendati demikian, ia juga menyatakan Pemuda Muhammadiyah tak akan memaksakan kehendak apabila PTUN memutuskan tak akan memberhentikan Ahok. "Karena pak Jokowi tadi janji kalau PTUN bilang kalau Ahok harus diberhentikan, maka pak Jokowi juga akan ikut, harus diberhentikan, jadi kita tagih saja dan kita tunggu keputusan PTUN," kata Dahnil.

Aksi massa 212 jilid dua di gedung DPR/MPR akan digelar pada Selasa (21/2). Rencananya, massa aksi akan beranjak menuju gedung DPR/MPR RI pada pukul 07.00 WIB. Massa menuntut hukuman terhadap calon pejawat gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama. Selain itu, massa juga menuntut untuk menghentikan kriminalisasi terhadap ulama.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement