Senin 20 Feb 2017 19:48 WIB

Ini Jawaban MA Atas Permintaan Fatwa Status Gubernur Ahok

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengunjungi korban banjir Kelurahan Cipinang Melayu di Masjid Borobudur, Senin (20/2).
Foto: Republika/Noer Qomariah
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengunjungi korban banjir Kelurahan Cipinang Melayu di Masjid Borobudur, Senin (20/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Permintaan Kementerian Dalam Negeri agar Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan pendapat atau fatwa hukum terkait dengan status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah dikabulkan oleh MA. "Ya, pendapat hukum atas permintaan Menteri Dalam Negeri sudah disampaikan," kata Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA Witanto melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin (20/2).

Witanto mengatakan, permintaan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tersebut sudah dibahas di dalam rapat internal MA. Pembahasan dilakukan dua hari setelah MA menerima surat permintaan Menteri Tjahjo pada Kamis (16/2).

Terkait dengan isi fatwa hukum tersebut, Witanto enggan memberi tahu karena adanya persoalan etis. "Tidak ada yang rahasia, hanya saja lebih etis bila pihak Mendagri yang menyampaikan karena mereka yang meminta," ujar Witanto.

Pada Selasa (14/2), Tjahjo menyerahkan surat kepada Ketua MA Hatta Ali, yang isinya permohonan fatwa hukum terkait kasus Gubernur Ahok. Tjahjo mengatakan, pihaknya selaku pemerintah perlu menunggu tuntutan dari jaksa penuntut umum di pengadilan, untuk mengambil keputusan apakah Ahok akan diberhentikan sementara atau tidak.

Namun, dakwaan yang didaftarkan di pengadilan, menurut Tjahjo, masih memiliki pasal alternatif dengan dua tuntutan hukuman yang berbeda yaitu empat tahun dan lima tahun. Fatwa hukum MA, kata dia, akan menjadi pembanding atas tuntutan terhadap kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok tersebut.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement