REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Seleksi (Pansel) hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mulai bekerja untuk mencari hakim untuk menggantikan Patrialis Akbar.
"Dicari yang terbaik, yang ahli di bidang hukum tentu saja, kemudian punya integritas yang tinggi, memberikan kontribusi signifikan untuk reputasi dan kewibawaan MK dan tentu saja tugas paling utama adalah menegakkan konstitusi, pemerintah maunya itu," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kantor Presiden Jakarta, Rabu (22/2).
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai penunjukkan Pansel Hakim MK yang beranggotakan mantan Wakil Ketua MK Harjono (sekaligus ketua), pengacara dan aktivis HAM Todung Mulya Lubis, pakar hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Ningrum Natasya Sirait, Hakim Konstitusi 2003-2009 Maruarar Siahaan serta Komisioner Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta.
"Yang jelas kami mulai dengan membentuk pansel yang kredibel. Kemudian memberikan kepercayaan kepada pansel karena yang dibentuk ini orang-orang yang ahli di bidang hukum," tambah Pratikno.
Pemerintah pun menyerahkan sepenuhnya nama calon hakim kepada Pansel, termasuk latar belakang pekerjaannya. "Kami serahkan sepenuhnya kepada pansel," ucap Pratikno.
Pansel akan bekerja cepat karena MK membutuhkan kelengkapan hakim untuk mengadili gugatan pilkada yang diajukan ke MK.
Pada Kamis (16/2) Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan hakim konstitusi Patrialis Akbar melakukan pelanggaran berat karena bertemu dan membahas perkara uji materi UU No. 14 tahun 2014 dengan pihak yang berkepentingan dengan perkara yaitu pengusaha Basuki Hariman dan membocorkan draf putusan MK yang bersifat rahasia kepada rekannya Kamaludin, yang selanjutnya memberikan draf itu ke Basuki.
Patrialis saat diangkat pada 2013 lalu merupakan usulan pemerintah. Usulan hakim MK dapat berasal dari presiden, Mahkamah Agung dan DPR. Patrialis Akbar diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman agar permohonan uji materil Perkara No. 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan Dan Kesehatan Hewan dikabulkan MK.