REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Batam menolak masuk seorang warga negara berkebangsaan Norwegia ke Indonesia. Pria berinisial TPK (44 tahun) tersebut masuk ke Indonesia dari Singapura dengan kapal Ferry Batam Fast melalui TPI Harbour Bay pukul 18.15 WIB
Ia ditolak masuk lantaran melawan petugas saat menjalani pemeriksaan administrasi di bagian kedatangan.
"Yang bersangkutan bersikap tidak sopan pada saat pemeriksaan keimigrasian dan melawan petugas saat dimintai keterangan, ternyata di bawah pengaruh alkohol (mabuk)," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Agung Sampurno kepada wartawan Sabtu (25/2).
Karenanya, langsung dilakukan tindakan yakni memulangkan yang bersangkutan ke asal kedatangan. Menurutnya, yang bersangkutan dipulangkan pada kesempatan pertama, hari yang sama dengan alat angkut yang sama pula melalui TPI Harbour Bay.
Agung menambahkan, pada hari yang sama juga, pihak imigrasi Kanim Bandara Ngurai Rai, Bali juga menolak kedatangan empat WN asal Bangladesh dari Kuala Lumpur yang menaiki pesawat Malindo Airways dengan nomor pesawat OD 306. Empat WN dengan inisial MD AH, AG, MD AMB, dan MD AH itu ditolak karena diduga akan menyalahgunakan izin keimigrasian.
"Sabtu tanggal 25 Februari 2017 pukul 13.50 wita 4 WNA ditolak masuk oleh perugas imigtasi Kanim Ngurah Rai, karena datang dengan maksud dan tujuan yang tidak jelas," kata Agung.
Para WNA saat diperiksa juga tidak mempunyai reservasi hotel untuk menginap. Terhadap keempatnya, kata Agung, langsung dilakukan tindakan penolakan pendaratan.
"Lalu dikembalikan ke embarkasi awal dengan pesawat OD 307 tujuan Kuala Lumpur pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2017," ujar Agung.