REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Provinsi Jawa Barat siaga dengan status darurat bencana alam banjir dan tanah longsor sejak 1 November 2016 hingga 29 Mei 2017. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan penetapan status tersebut dilakukan, mengingat adanya peristiwa bencana alam sejak awal Februari 2017.
"Selain itu, status siaga bencana ini juga didasarkan pada prakiran curah hujan yang cukup tinggi di berbagai wilayah di Provinsi Jabar sampai dengan bulan Mei 2017 yang dikeluarkan BMKG," kata dia, Ahad (26/2).
Ia menyatakan dengan adanya penetapan status siaga darurat bencana alam tersebut, maka perlu dilakukan upaya penanganan kesiapsiagaan keadaan darurat sehingga mampu menghilangkan atau meminimalkan dampak bencana melalui penanganan yang bersifat cepat. Gubernur yang akrab disapa Aher ini mengatakan, selama penetapan status keadan siaga darurat bencana banjir dan tanah longsor di Provinsi Jawa Barat, maka Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat melaksanakan upaya kesiapsiagaan keadaan darurat.
"Upaya itu diharapkan mampu meminimalkan potensi dampak bencana melalui penanganan yang bersifat cepat, tepat, terpadu sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan," kata Aher.