Selasa 28 Feb 2017 17:01 WIB

PKB Masih Berproses Tentukan Dukungan di Putaran Dua

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Indira Rezkisari
Wakil Sekretaris Jenderal PKB, Daniel Johan.
Foto: Antara
Wakil Sekretaris Jenderal PKB, Daniel Johan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum juga menunjukkan tanda-tanda akan memberikan dukungan ke salah satu pasangan calon di putaran dua Pilkada DKI. Kendati Komisi Pemilihan Umum DKI telah menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara putaran pertama Pilkada DKI Jakarta.

Wakil Sekretaris Jenderal PKB, Daniel Johan, beralasan partainya masih perlu mempertimbangkan secara matang arah dukungan PKB. Karenanya, hingga saat ini belum juga diputuskan sinyalemen dukungan PKB di putaran dua Pilkada DKI.

"Belum, sabar. (Kita mempertimbangkan matang) agar semua baik," kata Daniel kepada wartawan melalui pesan singkatnya Selasa (28/2).

Namun, Daniel enggan menjelaskan pertimbangan yang dimaksud tersebut. Yang pasti kata Daniel, PKB masih terbuka peluang untuk mendukung satu dari kedua pasangan calon yakni Basuki Tjahaja-Djarot Saiful atau Anies Baswedan-Sandiaga Uno. "Semua masih kemungkinan," katanya.

Ia juga mengaku telah berkomunikasi dengan kedua tim pasangan calon baik Basuki Tjahaja-Djarot Saiful maupun Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Selain itu pihaknya pun terus menyerap aspirasi dari semua unsur yang ada di internal PKB maupun luar PKB, termasuk para ulama.

"Iya sudah dan terus berproses. Kita ingin hasil pilkada semua diterima dengan baik tanpa meninggalkan hal-hal yang tidak perlu," kata anggota Komisi IV DPR RI tersebut.

Sementara dari partai pengusung pasangan Agus Harimurti-Sylviana Murni lainnya yakni Partai Demokrat juga enggan terburu-buru menyatakan sikap untuk putaran dua Pilkada DKI. Jika sebelumnya, PD menyatakan akan menyatakan sikap pascarekapitulasi hasil resmi dari KPU, kali ini Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Roy Suryo mengungkap partainya masih menunggu hingga 4 Maret mendatang

"Sebagaimana yang sering saya sampaikan, PD menghormati azas de jure KPUD. Meski de facto mas Agus-Sylvi kalah, tetapi PD dan Tim Pemenangan AHY-Sylvi tetap menunggu Ketok Palu Penentapan Hasil Pilkada DKI setelah tidak ada gugatan MK pada tanggal 4 Maret 2017," kata Roy saat dihubungi Selasa (28/2).

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement