Selasa 28 Feb 2017 22:14 WIB

Pasangan Rano-Embay Daftarkan Gugatan ke MK

Ketua Tim Pemenangan Ahmad Basarah dan Ketua LBH PDIP, Sira Prayuna mengadakan konferensi pers terkait tindak kecurangan Pilgub Banten yang merugikan pasangan calon nomor urut 2 Rano-Embay di Rano-Embay Media Center di Jalan Pualu Dewa, Kelapa Indah,
Foto: Republika/Singgih Wiryono
Ketua Tim Pemenangan Ahmad Basarah dan Ketua LBH PDIP, Sira Prayuna mengadakan konferensi pers terkait tindak kecurangan Pilgub Banten yang merugikan pasangan calon nomor urut 2 Rano-Embay di Rano-Embay Media Center di Jalan Pualu Dewa, Kelapa Indah,

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Tim hukum pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Cawagub Banten 2017, Rano Karno - Embay Mulya Syarief resmi mendaftarkan gugatan pelanggaran pilkada Banten ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa (28/2).

Ketua tim kampanye Cagub dan Cawagub Banten Rano-Embay, Ahmad Basarah mengatakan keputusan untuk mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi didasari oleh fakta hukum tentang tidak ditanggapinya berbagai macam laporan kecurangan dan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif, khususnya di Kota Tangerang dan Kabupaten Serang.

"Seperti kita ketahui bersama, bahwa dalam rapat pleno KPU Banten pada Minggu 26 Februari 2017, baik KPU maupun Bawaslu Banten, sama sekali tidak menggubris data dan fakta-fakta hukum yang diajukan oleh saksi pasangan Rano-Embay. Padahal, data dan fakta tersebut adalah bukti kuat yang dapat menunjukkan bahwa di Kabupaten Serang memang benar-benar telah terjadi tindak pidana politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif yang dapat berakibat hukum pada pembatalan pasangan calon," jelasnya, Selasa (28/2).

Begitu pula di Kota Tangerang, kata dia, KPU maupun Bawaslu Provinsi mengabaikan permintaan saksi dari pasangan Rano-Embay untuk membandingkan data yang dimiliki saksi dengan data di kotak suara karena terdapat bukti kuat dan lengkap telah terjadi penggelembungan suara yang jumlahnya mencapai ribuan suara, serta pemilih di luar Surat keterangan (Suket) yang mencapai 16 ribu pemilih yang tidak diketahui memilih atas dasar apa.

''Keduanya dapat berakibat pada pemecatan terhadap penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan kecurangan dan pelanggaran tersebut," katanya.

Menurut Ahmad Basarah, pengabaian bukti-bukti yang disampaikan saksi Rano-Embay yang membuktikan telah terjadi kecurangan dan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif di Kabupaten Serang dan Kota Tangerang tersebut mengakibatkan kehadiran saksi Rano-Embay di dalam Rapat Pleno KPU Banten menjadi tidak berguna karena ditolak dan tidak diberikan hak untuk melakukan koreksi sebagaimana yang menjadi fungsi seorang saksi.

''Sehingga saksi pasangan Rano-Embay memutuskan untuk walk out dari Rapat Pleno dan tidak mengakui hasil rapat tersebut karena pembahasan dan penetapannya tidak melalui mekanisme koreksi dari saksi dan pihak lain," katanya.

Tim Rano-Embay juga menunjukan akta pengajuan permohonan pemohon yang disampaikan ke MK dengan nomor 33/PAN. MK 2017 yang ditandatangani panitera MK Kasianur Sidauruk. Dalam akta pengajuan tersebut, pasangan Rano-Embay memberikan kuasa kepada Mohamad Ibnu selaku pemohon mengajukan permohonan perselisihan hasi pemilihan gubernur, terhadap termohon Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten.

''Kami percaya, MK adalah lembaga negara yang kredibel yang berfungsi untuk menegakkan keadilan bagi setiap warga negara yang hak konsititusionalnya dilanggar dalam kontestasi Pilkada Banten. Kami berharap MK dapat melihat sisi kebenaran dan keadilan yang diduga dilanggar oleh pasangan calon, penyelenggara pemilu maupun aparatur pemerintah daerah," kata Basarah.

Pihaknya mengaku sudah mengumpulkan dan memiliki bukti-bukti kuat yang akan menjadi bahan pertimbangan MK nantinya. Sementara itu Komisioner KPU Banten Syaeful Bahri mengatakan terkait gugatan yang disampaikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten nomor urut 2 Rano-Embay, KPU Banten masih menunggu pemberitahuan resmi dari MK.

Namun demikian, pihaknya siap menghadapi hugatan tersebut dan saat ini sedang mengumpulkan dokumen untuk barang bukti dan jawaban di MK nantinya.

''Kami masih menunggu pemberitahuan resmi, biasanya kan diregister dulu. Tapi pada prinsipnya kami siap, termasuk hari ini sampai besok ada rapat kerja dengan KPU Pusat untuk menghadapi gugatan di MK terkait hasil pilkada ini," kata Syaeful Bahri.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement