REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, Sumarno memprediksi tidak akan ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari tiga pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur ihwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI. Pasalnya, KPUD DKI belum mendengar adanya gugatan ke MK terkait hasil rekapitulasi suara dari masing-masing pasangan calon.
"Kalau dilihat dari ketentuan administrasi kan memang tidak ada yang memenuhi syarat. Penduduk DKI itu 6 juta sampai 12 juta, menurut undang-undang, gugatan hasil perselisihan suara itu bisa dilakukan kalau selisihnya maksimal satu persen," kata Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Paseban, Jakarta Pusat, Rabu (1/3).
Sumarno menjelaskan, bila merujuk pada hasil rekapitulasi suara pada Ahad (26/2), kemarin, maka tak ada satu pasangan calon pun yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen. Selain itu, perbedaan suara juga melebihi satu persen.
"Kalau ini selisihnya calon nomor satu ke nomor yang lain tinggi. Selisih calon nomor tiga ke nomor dua kan lebih dari satu persen. Nomor satu juga sudah menerima secara legowo. Kemudian, nomor dua dan tiga waktu rekap kemarin tidak ada satupun yang mempersoalkan hasil. Jadi, kemungkinan hasil rekapitulasi tidak ada gugatan," jelasnya.
Namun, sambung Sumarno, KPUD DKI tetap menyerahkan sepenuhnya serta menunggu keputusan dari MK.