Rabu 01 Mar 2017 22:16 WIB

BNN Tangkap 10 Orang Sindikat Narkoba di Medan

Rep: Issha Harruma/ Red: Teguh Firmansyah
Narkoba
Foto: Ari Bowo Sucipto/Antara
Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus 10 tersangka dalam pengungkapan sindikat narkoba jaringan internasional pada Rabu (1/3). Satu di antaranya tewas ditembak petugas saat pengejaran di Jl Medan-Binjai Km 10,5, Medan.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, mengatakan, dari tangan para tersangka, petugas gabungan menyita 46,9 kg sabu, 3.620 butir ekstasi dan 445 pil happy five. "Mereka ini adalah kurir dan ada juga yang sebagai pemilik," kata Arman di Medan, Rabu (1/3).

Arman menyebutkan, dalam operasi ini, petugas menangkap 10 tersangka dari sejumlah lokasi. Kesepuluhnya, yakni tersangka yang meninggal berinisial RIC, warga Pendawa Aceh Timur. Kemudian  MU, warga Medan Selayang;

SY, warga Brayan, Medan Timur; AN, warga Kota Juang Beureun, Aceh; ZAK, warga Brayan, Medan Timur; DE, warga Kuta Blang Beureun, Aceh; HA, warga Blang, Aceh Utara; RM, warga Aceh Utara; SY, warga Tanjung Morawa, Deli Serdang; dan HER, warga Jamin Ginting, Padang Bulan, Medan. "Dari tahun kelahirannya, mereka semua ini masih tergolong muda, rata-rata umur 30-an tahun," ujar dia.

Petugas pun, kata Arman, masih memburu seorang prajurit TNI yang diduga terlibat dalam jaringan ini. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112, 114 atau 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Baca juga, Polisi Rokan Hulu Temukan Narkoba dalam Bus Sekolah.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement