REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Jaksa Agung Malaysia mengatakan warga Korea Utara yang ditahan dalam penyelidikan pembunuhan saudara seayah Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Kim Jong-nam akan dibebaskan dan dideportasi, Kamis (2/3).
Dia dibebaskan karena kurangnya bukti yang menghubungkannya dengan racun saraf VX yang menewaskan Kim Jong-nam. Jaksa Agung Mohamad Apandi Ali mengatakan Ri Jong Chol yang berusia 45 akan dibebaskan Jumat besok.
Malaysia tidak menjelaskan dugaan perannya dalam pembunuhan itu. Ri ditahan pada 17 Februari, empat hari setelah diserang di Bandara Internasional Kuala Lumpur 2 (KLIA 2).
Baca: Malaysia akan Batalkan Bebas Visa Korea Utara
sumber : AP
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement