REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Anggota DPRD DIY Huda Tri Yudiana berharap sekitar 10 ribu Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di DIY sudah bisa dibangun dan diperbaiki menjadi rumah layak huni dan dituntaskan di tahun 2018.
"Tahun ini hanya ada anggaran sekitar Rp 24 miliar, sehingga hanya bisa untuk memperbaiki sekitar 2000 RTLH karena anggaran untuk memperbaiki sekitar Rp 11 juta per rumah," kata Huda pada wartawan.
Dia mengusulkan DIY menyiapkan anggaran minimal Rp 100 miliar untuk memperbaiki RTLH dan itu pun hanya bisa memperbaiki di bawah 10 ribu unit rumah. Sebenarnya di DIY ada sekitar 72 ribu RTLH dan yang sudah terdaftar lengkap dengan nama dan alamat baru ada 10 ribu RTLH di DIY .
Problem rumah tidak layak huni ini harus menjadi prioritas dan dikoordinasikan oleh provinsi dengan melibatkan swasta dan masyarakat dengan kualifikasi. Apalagi gini ratio (ketimpangan antara yang kaya dan yang miskin-red) di DIY tertinggi di Indonesia, katanya.
"DIY sebagai daerah Istimewa kok gini rationya tertinggi di Indonesia. Ini kan lucu. Karena itu menurut saya tingginya gini ratio di DIY merupakan masalah ekstrem yang harus segera diselesaikan. Anggaran sebesar Rp 100 miliar untuk memperbaiki RTLH ini juga salah satu upaya untuk menurunkan ketimpangan yang tinggi,’’ kata anggota Komisi C DPRD DIY ini.
Menurut Huda, APBD 2018 dan RJPMD 2017 harus memperhatikan pengentasan kemiskinan di 16 kecamatan, RTLH, dan kawasan kumuh. Karena ketiga hal itu juga merupakan upaya untuk menurunkan ketimpangan antara kata dan miskin di DIY.
"Masyarakat yang miskin sekali itu harus diintervensi dengan cara-cara yang cukup serius. Kalau melihat APBD DIY, sangat kecil dana untuk orang miskin. Danais sejak tahun 2015 hingga sekarang tidak ada yang alokasinya untuk yang miskin," ungkapnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral DIY Rani Sjamsinarsi mengatakan pihaknya akan memprioritaskan rumah tidak layak huni, pengentasan kemiskinan di 16 kecamatan akan membuat target untuk beberapa program pemerintah di antaranya perbaikan rumah tidak layak huni dan penanganan dua kawasan kumuh.