REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno memastikan tidak adanya gugatan terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI di Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut ia ungkapkan setelah mendapatkan laporan resmi dari MK.
"Saya sudah terima dari MK bahwa tidak ada gugatan untuk Pilkada DKI Jakarta putaran pertama," ungkap Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Paseban, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (3/3).
Rencananya, pada Sabtu (4/3) KPU DKI akan mengumumkan secara resmi dua nama pasangan calon yang maju di putaran kedua serta dipaparkan aturan di tahapan kedua Pilkada DKI. Adapun, dalam rancangan yang dibuat KPU DKI, kampanye akan dimulai tiga hari setelah penetapan calon sampai tiga hari sebelum pemungutan suara. Sehingga, kemungkinan jadwal kampanye adalah mulai tanggal 7 Maret 2017 sampai 15 April 2017.
Dua pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur dipastikan melenggang ke putaran kedua Pilkada DKI yakni, pasangan nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat serta pasangan nomor urut tiga, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Pemungutan suara putaran kedua akan dilaksanakan pada 19 April 2017.