REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Di sidang lanjutan ke-13 kasus dugaan penodaan agama, tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghadirkan tiga saksi. Satu saksi yang dihadirkan di luar daftar nama saksi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yakni Bambang Waluyo Djodjohadikusumo. Dua saksi lainnya adalah Andi Analta Amier dan Eko Cahyono.
Saksi pertama yang dihadirkan adalah Wakil Rektor Universitas Darma Persada Jakarta Eko Cahyono. Diketahui, Eko pernah menjadi pasangan Calon Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Babel pada tahun 2007, saat itu Ahok mencalonkan diri menjadi Gubernur Babel.
Dalam keterangannya kepada Majelis Hakim, Eko mengaku sudah melihat pidato sosialisasi budidaya ikan kerapu Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu secara utuh melalui siaran berita televisi dan video di Youtube. Menurut Eko, ucapan Ahok "dibohongi pakai surat al-Maidah tak ada niat untuk melakukan penodaan agama.
Eko pun menyebut, Presiden ke-3 RI Abdurrahman Wahid (Gusdur) sempat memberikan pandangannya terhadap surat al-Madiah ayat 51 kepada dirinya dan Ahok saat kampanye di tahun 2007 silam. Saat itu Gusdur mengatakan bahwa konteks pemimpin pada Surat Al-Maidah Ayat 51 adalah pemimpin agama, bukan pemimpin pemerintahan.
"Dulu pas kampanye Gusdur pernah bilang boleh memilih pemimpin non muslim. Saya tahu persis, karena saya berdiri disebelahnya. Intinya Gus Dur mengatakan bahwa memilih pemimpin yang bersih. Gus Dur bilang masyarakat jangan ragu-ragu untuk memilih Ahok," ujar Eko kepada Majelis Hakim di Auditorium Kementrian Pertanian, Jalan Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).
Atas dasae tersebut, Eko yakin pidato Ahok di Kepulauan Seribu tidak terdapat unsur penodaan agama Islam. Eko mengaku juga pernah bertanya kepada beberapa tokoh agama ihwal hal tersebut. "Saya yakin, Pak Ahok ngomong begitu tidak menodai agama. Saya sudah tanya ke tokoh-tokoh agama, termasuk ke Gusdur, bahwa konteks Surat al-Maidah bukan memilih pemimpin di pemerintahan, tetapi pilih pemimpin agama," jelas Eko.
Adapun dalam persidangan, tim penasihat hukum Ahok mengajukan bukti berupa rekaman berbentuk compact disc berisi rekaman kampanye Ahok dan Eko. Tim penasihat hukum juga sempat menawarkan agar video tersebut ditayangkan, namun Majelis Hakim dengan tegas menolak hal tersebut.